Daftar Pajak yang Harus Ditanggung saat Beli "Moge"

Nah mungkin pecinta otomotif banyak yang bertanya berapa harga moge sekarang? berapa harga aslinya dan berapa harga/ besaran pajak moge yang harus kita bayar saat membeli motor gede??
Pajak di Indonesia memang tergolong tinggi dan seolah-olah tak masuk akal, pajak yang sangat besar ini membuat harga mobil/ motor dengan cc besar harganya jauh lebih mahal dibandingkan di negara asalnya, kenaikan pajak sejak tahun 2014 lalu sangat terasa dimana PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula 75% naik menjadi 125% dari harga asli.
Kenaikan PPnBM ini menyasar produk-produk dari Eropa dan Amerika terutama produk otomotif yang berkapasitas mesin besar dan diimpor utuh atau CBU, sebagai contoh harga "Moge" Harley Davidson Sportster Iron 883 yang dulu harganya sekitar 200 jutaan kini melonjak menjadi hampir menyentuh 400 juta dimana harga sebenarnya motor ini di negara asalnya Amerika Serikat hanya 115 Juta Rupiah,,,tak masuk akal bukan pajaknya??
Contoh Motor Harley Davidson Electra Glide, yang dulu dijual 400 sampai 500 jutaan kini melonjak menjadi 800 juta keatas padahal di Amerika motor ini harganya hanya 320 juta rupiah
"Selain bea masuk, PPnBM, PPh, dan lain-lain jika ditotal pajaknya bisa 3 sampai 4 kali dari harga asli motor, gila bukan?" kata Irvino Edwardly sebagai Direktur Penjualan PT. Mabua Motor Indonesia (salah satu importir moge di indonesia).
Ini daftar pajak yang harus ditanggung calon konsumen saat membeli moge impor terutama dari Eropa dan Amerika:
* PPnBM sebesar 125 % dari harga asli mobil
* Pajak penghasilan atas penjualan barang mewah sebesar 5 %
* Bea masuk barang impor kendaraan roda dua yang tergolong mewah sebesar 50 % (sebelumnya 40%)
* Kenaikan tarif bea masuk ikut menyeret pajak yang lain dalam rangka pajak impor seperti PPh Impor, PPn Impor, PPnBM yang perhitungannya adalah nilai impor.
Nah jika melihat besaran pajak ini memang seolah-olah pemerintah memeras rakyat ya, padahal tujuan pajak adalah selain untuk pemasukan negara juga sebagai barrier dalam sistem perdagangan, bukan untuk memeras rakyat...
Tunggu pasar bebas
Saat ini sudah tahun 2015 memasuki 2016 dimana kita sedang memasuki era Afta (Asean Free Trade Area) yang diharuskan pemerintah memberikan kebebasan bea masuk untuk negara-negara ASEAN mulai 1 Januari tahun 2016 ini, nah sedangkan tahun 2020 nanti Indonesia bakal memasuki pasar bebas dunia (globalisasi) dimana pajak bea masuk tidak ada lagi untuk produk-produk dari eropa/ amerika dan belahan dunia lain.
tapi jangan sampai mengganggu pengguna jalan lain ya, patuhi aturan
Nah pasar bebas adalah kesempatan bagi pecinta otomotif untuk memiliki moge karena nantinya tak ada bea masuk lagi, kalau ini dianggap sebagai hambatan ya terserah orang yang menanggap tapi yang terpenting adalah lihat kesempatannya. Untuk pemerintah yang rakus dan memeras pajak tentunya hal ini menguntungkan bagi kita bukan ?

0 Response to "Daftar Pajak yang Harus Ditanggung saat Beli "Moge""