Akhir tahun 2015 tepatnya 1 Novenber 2015 pemerintah telah menaikkan tarif jalan TOL di Indonesia, kenaikan tarif TOL ini adalah evaluasi dua tahunan seperti dalam aturan Undang-undang nomor 38/2004 Pasal 48 ayat 3 tentang jalan dan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang evaluasi tarif jalan taol yang dilakukan tiap dua tahun sekali dengan dasar inflasi yang terjadi.
Kenaikan Tarif jalan tol yang mulai berlaku 1 November 2015 sampai 1 November 2017 ini menyasar ke semua golongan TOL dengan rincian kenaikan sebagai berikut:
* TOL golongan I: tarif lama 8000 rupiah, tarif baru 9000 rupiah
* TOL Golongan II: tarif lama 10.000 rupiah, tarif baru 11.000 rupiah
* TOL Golongan III: tarif lama 13.000 rupiah, tarif baru 14.500 rupiah
* TOL Golongan IV: tarif lama 16.000 rupiah, tarif baru 18.000 rupiah
* TOL Golongan V: tarif lama 19.000 rupiah, tarif baru 21.500 rupiah
Tulus Abadi sebagai Ketua Yayasan Konsumen Indonesia ternyata menyayangkan kenakan tarif TOL ditengah terpuruknya ekonomi masyarakat, terlebih kenaikan tarif TOL kali ini tidak disertai dengan peningkatan kemanfaatan jalan TOL. Hal ini ditandai dengan menurunnya kecepatan rata-rata di ruas jalan TOL dan lamanya antri di loket Jalan TOL.
Kenaikan tarif TOL kali ini ternyata juga berbeda di tiap daerah karena inflasi di masing-masing daerah tidak sama, akan tetapi jika dilihat kenaikan dari yang terendah sampai yang tertinggi maka kenaikan berkisar antara 5% sampai 9% dari tarif lama.
Berikut adalah rencana harga beberapa ruas TOL tahun 2016 dan 2017 yang mulai berlaku 1 Januari 2016:
* TOL Jagorawi: Rp 8.500
* TOL Jakarta-Tangerang: Rp 5.500
* TOL JORR: Rp Rp 9.500
* TOL Padalarang-Cileungi: Rp 8.500
* TOL Semarang seksi ABC: Rp 2.500
* TOL Surabaya-Gempol: Rp 4.500
* TOL Cikampek-Purwakarta-Padalarang: Rp 37.500
* TOL Palimanan-Plumbon-Kanci: Rp 5.500
* TOL Serpong-Pondok Aren: Rp 6.000
* TOL Belawan-Medan-Tanjung Morawa: Rp 7.000
* TOL Tangerang-Merak: Rp 41.500
* TOL Ujung Pandang tahap 1 dan 2: Rp 3.500
* TOL Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami: Rp 3.000
* TOL Bali Mandara: Rp 11.000
* TOL Dalam Kota Jakarta: Rp 9.000
Kenaikan Tarif jalan tol yang mulai berlaku 1 November 2015 sampai 1 November 2017 ini menyasar ke semua golongan TOL dengan rincian kenaikan sebagai berikut:
* TOL golongan I: tarif lama 8000 rupiah, tarif baru 9000 rupiah
* TOL Golongan II: tarif lama 10.000 rupiah, tarif baru 11.000 rupiah
* TOL Golongan III: tarif lama 13.000 rupiah, tarif baru 14.500 rupiah
* TOL Golongan IV: tarif lama 16.000 rupiah, tarif baru 18.000 rupiah
* TOL Golongan V: tarif lama 19.000 rupiah, tarif baru 21.500 rupiah
Tulus Abadi sebagai Ketua Yayasan Konsumen Indonesia ternyata menyayangkan kenakan tarif TOL ditengah terpuruknya ekonomi masyarakat, terlebih kenaikan tarif TOL kali ini tidak disertai dengan peningkatan kemanfaatan jalan TOL. Hal ini ditandai dengan menurunnya kecepatan rata-rata di ruas jalan TOL dan lamanya antri di loket Jalan TOL.
Kenaikan tarif TOL kali ini ternyata juga berbeda di tiap daerah karena inflasi di masing-masing daerah tidak sama, akan tetapi jika dilihat kenaikan dari yang terendah sampai yang tertinggi maka kenaikan berkisar antara 5% sampai 9% dari tarif lama.
Berikut adalah rencana harga beberapa ruas TOL tahun 2016 dan 2017 yang mulai berlaku 1 Januari 2016:
* TOL Jagorawi: Rp 8.500
* TOL Jakarta-Tangerang: Rp 5.500
* TOL JORR: Rp Rp 9.500
* TOL Padalarang-Cileungi: Rp 8.500
* TOL Semarang seksi ABC: Rp 2.500
* TOL Surabaya-Gempol: Rp 4.500
* TOL Cikampek-Purwakarta-Padalarang: Rp 37.500
* TOL Palimanan-Plumbon-Kanci: Rp 5.500
* TOL Serpong-Pondok Aren: Rp 6.000
* TOL Belawan-Medan-Tanjung Morawa: Rp 7.000
* TOL Tangerang-Merak: Rp 41.500
* TOL Ujung Pandang tahap 1 dan 2: Rp 3.500
* TOL Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami: Rp 3.000
* TOL Bali Mandara: Rp 11.000
* TOL Dalam Kota Jakarta: Rp 9.000
0 Response to "Tarif Jalan TOL 2016-2017 Naik"