Beberapa waktu lalu pihak OJK mengeluarkan kebijakan baru dengan merunkan DP atau uang muka kredit mobil, hal ini dipengaruhi oleh turunnya daya beli masyarakat yang juga menurunkan penjualan mobil baik secara kontan ataupun kredit. Yang semula DP minimum 30 % dari harga jual mobil kini dipangkas sampai minimum 15 %.
Penurunan angka Down Payment Mobil ini mulai berlaku sejak Juni 2015, artinya saat artikel ini ditulis DP sudah turun. Kebijakan penuruan DP kredit mobil ini tertuang dalam Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi lembaga pembiayaan, sedangkan aturan lain adalah No. 20/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor untuk pembiayaan syariah.
Akan tetapi tidak semua lembaga pembiayaan (syariah ataupun non syariah) yang bisa menurunkan DPnya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga bisa mengeluarkan kredit dengan uang muka sampai 15 % tersebut antara lain rasio kecukupan modal yang baik, dan Rasio NPF yang baik (perbandingan kredit macet atas keseluruhan kredit yang sedang berjalan) kurang dari 5 %.
Hal ini tentunya menguntungkan bagi konsumen terutama yang keberatan membayar DP yang banyak, meskupn sebenarnya www.mobilku.org tidak menganjurkan membeli mobil secara kredit kecuali untuk pembelian aset yang digunakan untuk usaha misalnya untuk angkutan umum/ travel/ atau usaha lain yang menguntungkan.
Praktek penuruan DP kendaraan bermotor
Beberapa produsen otomotif sudah bekerjasama dengan beberapa lembaga pembiayaan yang hasilnya DP bisa turun signifikan, sebut saja Honda Brio yang pada event IIMS/ GIAS bisa dibawa dengan menyetorkan uang muka sebesar 10 juta (DP 10 juta saja) sedangkan angsuran bisa diperpanjang sampai 8 tahun.
Pihak Adira misalnya turut mengapresiasi niat pemerintah untuk mendongkrak pasar otomotif tanah air dengan aturan baru ini, kedepannya diperkirakan makin banyak kredit mobil murah dengan DP hanya 15 % dan tenor yang lebih panjang.
Konsumen harus pintar-pintar menghitung karena semakin panjang waktu kredit sebenarnya juga berarti membayar lebih banyak pada pihak leasing/ lembaga pembiayaan terutama berkaitan dengan bunga. Nilai inflasi yang cukup besar sebenarnya termasuk yang meringankan konsumen misalnya 2 juta rupiah saat ini terasa berat, akan tetapi 2 juta 3 tahun lagi akan terasa lebih ringan karena inflasi yang cepat.
Tips: gunakan mobil anda untuk usaha jika membeli dengan kredit agar tidak rugi, dan gunakan pembiayaan syariah agar terhindar dari riba dan memperoleh DP yang lebih ringan.
Penurunan angka Down Payment Mobil ini mulai berlaku sejak Juni 2015, artinya saat artikel ini ditulis DP sudah turun. Kebijakan penuruan DP kredit mobil ini tertuang dalam Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi lembaga pembiayaan, sedangkan aturan lain adalah No. 20/SEOJK.05/2015 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor untuk pembiayaan syariah.
Akan tetapi tidak semua lembaga pembiayaan (syariah ataupun non syariah) yang bisa menurunkan DPnya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga bisa mengeluarkan kredit dengan uang muka sampai 15 % tersebut antara lain rasio kecukupan modal yang baik, dan Rasio NPF yang baik (perbandingan kredit macet atas keseluruhan kredit yang sedang berjalan) kurang dari 5 %.
Hal ini tentunya menguntungkan bagi konsumen terutama yang keberatan membayar DP yang banyak, meskupn sebenarnya www.mobilku.org tidak menganjurkan membeli mobil secara kredit kecuali untuk pembelian aset yang digunakan untuk usaha misalnya untuk angkutan umum/ travel/ atau usaha lain yang menguntungkan.
Praktek penuruan DP kendaraan bermotor
Beberapa produsen otomotif sudah bekerjasama dengan beberapa lembaga pembiayaan yang hasilnya DP bisa turun signifikan, sebut saja Honda Brio yang pada event IIMS/ GIAS bisa dibawa dengan menyetorkan uang muka sebesar 10 juta (DP 10 juta saja) sedangkan angsuran bisa diperpanjang sampai 8 tahun.
Pihak Adira misalnya turut mengapresiasi niat pemerintah untuk mendongkrak pasar otomotif tanah air dengan aturan baru ini, kedepannya diperkirakan makin banyak kredit mobil murah dengan DP hanya 15 % dan tenor yang lebih panjang.
Konsumen harus pintar-pintar menghitung karena semakin panjang waktu kredit sebenarnya juga berarti membayar lebih banyak pada pihak leasing/ lembaga pembiayaan terutama berkaitan dengan bunga. Nilai inflasi yang cukup besar sebenarnya termasuk yang meringankan konsumen misalnya 2 juta rupiah saat ini terasa berat, akan tetapi 2 juta 3 tahun lagi akan terasa lebih ringan karena inflasi yang cepat.
Tips: gunakan mobil anda untuk usaha jika membeli dengan kredit agar tidak rugi, dan gunakan pembiayaan syariah agar terhindar dari riba dan memperoleh DP yang lebih ringan.
0 Response to "Uang Muka Kredit Mobil Turun Tinggal 15 %"